Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P-22/MENLHK/KUM.1/7/2018 tahun 2018 tentang Norma Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 01 tahun 2010 tentang Tata Laksana pengendalian Pencemaran air
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah
PERSYARATAN
- Surat Permohonan bermaterai 10.000
- Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional dari OSS
- Fotocopy Izin Lokasi
- Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL yang telah mendapat Rekomendasi
- Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir
PERYARATAN TEKNIS
- Jenis dan Jumlah Limbah Limbah B3 yang akan dikelola
- Nama, sumber, Karakteristik ymbole Limbah B3
- Tata letak, Desain kontruksi lokasi, metode, proses, kapasitas dan/atau bangunan pengelolaan limbah B3
- Lay out Kegiatan
- Bahan baku atau bahan penolong berupa Limbah B3
- Uji kualitas lingkungan
- Fasilitas tempat pengolahan Limbah B3
- Fasilitas tempat penyimpanan Limbah B3 yang akan diolah
- Spesifikasi Limbah B3
- Sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai peraturan perundang-undangan
- Fasilitas pengambilan sampel emisi udara di cerobong (Stack, platform) sesuai perundang-undangan
- Uraian Pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari proses pengelolaan Limbah B3
- Fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan pencemar lingkungan
- Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan limbah B3 fasa cair
- Asuransi pencemaran lingkungan hidup
- Laporan realisasi kegiatan pengelolaan limbah B3
- Izin pengelolaan limbah yang dimiliki
- Pas Foto 4×6 4 lembar
- Materai 10.000 2 lembar
MEKANISME
- Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
- Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
- Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
- Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
- Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
- Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
- DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
- DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
- DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
- Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 49 (Empat Puluh Sembilan) hari kerja