| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LB3) UNTUK PENGHASIL

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P-22/MENLHK/KUM.1/7/2018 tahun 2018 tentang Norma Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 01 tahun 2010 tentang Tata Laksana pengendalian Pencemaran air
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan bermaterai 10.000
  2. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional dari OSS
  4. Fotocopy Izin Lokasi
  5. Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL yang telah mendapat Rekomendasi
  6. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir

PERYARATAN TEKNIS

  1. Jenis dan Jumlah Limbah Limbah B3 yang akan dikelola
  2. Nama, sumber, Karakteristik ymbole Limbah B3
  3. Tata letak, Desain kontruksi lokasi, metode, proses, kapasitas dan/atau bangunan pengelolaan limbah B3
  4. Lay out Kegiatan
  5. Bahan baku atau bahan penolong berupa Limbah B3
  6. Uji kualitas lingkungan
  7. Fasilitas tempat pengolahan Limbah B3
  8. Fasilitas tempat penyimpanan Limbah B3 yang akan diolah
  9. Spesifikasi Limbah B3
  10. Sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai peraturan perundang-undangan
  11. Fasilitas pengambilan sampel emisi udara di cerobong (Stack, platform) sesuai perundang-undangan
  12. Uraian Pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari proses pengelolaan Limbah B3
  13. Fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan pencemar lingkungan
  14. Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan limbah B3 fasa cair
  15. Asuransi pencemaran lingkungan hidup
  16. Laporan realisasi kegiatan pengelolaan limbah B3
  17. Izin pengelolaan limbah yang dimiliki
  18. Pas Foto 4×6 4 lembar
  19. Materai 10.000 2 lembar

MEKANISME

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
  3. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
  4. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
  5. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
  6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 49 (Empat Puluh Sembilan) hari kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan