| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

PEMENUHAN KOMITMEN IZIN UKL – UPL

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P-22/MENLHK/KUM.1/7/2018 tahun 2018 tentang Norma Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P-26/MENLHK/KUM.1/7/2018 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan (NIK)
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Izin Lingkungan (melalui OSS blm efektif)
  5. Izin Lokasi (dari OSS yang telah efektif)
  6. Fotocopy NPWP pimpinan dan perusahaan
  7. Izin Lokasi dan Izin Prinsip
  8. Pas Foto 4×6  4 lembar
  9. Rekomendasi dari DLH
  10. Pertimbangan  Teknis Pertanahan yang diterbitkan oleh BPN Kab. Rokan Hilir

MEKANISME

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
  3. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
  4. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
  5. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
  6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 9 (Sembilan) hari kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan