| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DPMPTSP KABUPATEN ROKAN HILIR:

  1. Menerapkan Prinsip-prinsip kordinasi integrasi dan simplifikasi secara vertikal dan teorizontal baik dalam lingkungan organisasi maupun antara satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah serta dengan instansi lain di luar pemerintah daerah sesuai dengan tugas masing-masing

FUNGSI DPMPTSP KABUPATEN ROKAN HILIR

  1. Perumusan penetapan dan pelaksanaan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan
  2. Kordinasi Pelakasanaan tugas pembinaan  dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan DPMPTSP
  3. Pengelolaan Barang / Kekayaah daerah yang menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD)
  4. Pelaksanaan Kegiatan Teknis dan Admistrasi di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan
  5. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas di lingkungan dinas penanaman modal dan PTSP

 

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan