Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P-22/MENLHK/KUM.1/7/2018 tahun 2018 tentang Norma Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P-26/MENLHK/KUM.1/7/2018 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik
PERSYARATAN
- Surat permohonan asli bermaterai 10000
- Fotocopy KTP Pemilik Perusahaan
- Foto copy NPWP pemilik dan perusahaan (NPWP Cabang
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Lokasi (dari OSS yang telah efektif)
- Foto dokumentasi Penampungan sampah (Limbah)
- Pas Foto 4×6 4 lembar
- Materai 10000 2 lembar
- Fotocopy IMB
MEKANISME
- Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
- Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
- Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
- Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
- Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
- Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
- DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
- DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
- DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
- Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 9 (Sembilan) hari kerja