| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

PENDAFTARAN USAHA PERKEBUNAN (STDB)

PERSYARATAN PENDAFTARAN USAHA PERKEBUNAN

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN

Persyaratan Pendaftaran Usaha Perkebunan (STDB) :

  1. Permohonan pendaftaran usaha perkebunan yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP badan usaha;
  3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan Pendaftaran Usaha Perkebunan (STDB) dilakukan oleh badan hukum;
  4. Izin Usaha dari OSS yang belum efektif;
  5. Rekomendasi teknis dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rohil;
  6. Rekomendasi teknis pemanfaatan ruang dari dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kab. Rohil;
  7. Isian Formulir pendataan Survei perkebunan Rakyat yang telah diverifikasi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rohil dengan luasan kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar;
  8. Fotokopi bukti kepemilikan lahan (SHM, SKT/SKGR);
  9. Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
  10. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
  11. Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap

Mekanisme

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian :  7 (Tujuh)  hari kerja

DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN USAHA PERKEBUNAN (STDB)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan