PERSYARATAN PENDAFTARAN USAHA PERKEBUNAN
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Persyaratan Pendaftaran Usaha Perkebunan (STDB) :
- Permohonan pendaftaran usaha perkebunan yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP badan usaha;
- Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan Pendaftaran Usaha Perkebunan (STDB) dilakukan oleh badan hukum;
- Izin Usaha dari OSS yang belum efektif;
- Rekomendasi teknis dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rohil;
- Rekomendasi teknis pemanfaatan ruang dari dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kab. Rohil;
- Isian Formulir pendataan Survei perkebunan Rakyat yang telah diverifikasi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rohil dengan luasan kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar;
- Fotokopi bukti kepemilikan lahan (SHM, SKT/SKGR);
- Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
- Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap
Mekanisme
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja
DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN USAHA PERKEBUNAN (STDB)