BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Persyaratan Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman :
- Permohonan izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP badan usaha;
- Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan Izin Pemasukan dan Pengeluaran dilakukan oleh badan hukum;
- Izin usaha pembenihan tanaman pangan/tanda daftar produsen/pengedar benih;
- Uji adaptasi untuk pelepasan benih varitas (galur);
- Bukti realisasi pemasukan benih sebelumnya;
- Hasil uji produk benih;
- Untuk benih produk rekayasa genetik harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKHPRG);
- Izin usaha dari OSS yang belum efektif;
- Izin lokasi yang sudah efektif dari OSS;
- Izin lingkungan yang sudah efektif dari OSS;
- Rekomendasi teknis dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rohil;
- Fotokopi bukti kepemilikan lahan (HGB, HGU, SHM);
- Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
- Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja
DOWNLOAD FORMULIR IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN