| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN USAHA PERIKANAN (IUP) DI BIDANG PEMBUDIDAYAAN IKAN

PERSYARATAN IZIN USAHA PERIKANAN DIBIDANG PEMBUDIDAYAAN IKAN

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/Permen-Kp/2014 TENTANG USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN DAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG
RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

Persyaratan Izin Usaha Perikanan Dibidang Pembudidayaan Ikan :

1. Permohonan izin usaha perikanan dibidang pembudidayaan ikan yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan izin perikanan dibidang pembudidayaan ikan dilakukan oleh badan hukum;
4. Fotokopi izin lokasi dengan mencantumkan luasan dan titik koordinat;
5. Fotokopi izin lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL);
6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
7. Rekomendasi teknis dari Dinas Perikanan Kab. Rohil;
8. Surat keterangan domisili usaha;
9. Surat pernyataan yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari penanggung jawab badan usaha;
10. Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
11. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
12. Rekomendasi dari camat setempat, pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan
materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.

Mekanisme

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

DOWNLOAD FORMULIR IZIN USAHA PERIKANAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan