PERSYARATAN IZIN USAHA PERIKANAN DIBIDANG PEMBUDIDAYAAN IKAN
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/Permen-Kp/2014 TENTANG USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN DAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG
RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Persyaratan Izin Usaha Perikanan Dibidang Pembudidayaan Ikan :
1. Permohonan izin usaha perikanan dibidang pembudidayaan ikan yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan izin perikanan dibidang pembudidayaan ikan dilakukan oleh badan hukum;
4. Fotokopi izin lokasi dengan mencantumkan luasan dan titik koordinat;
5. Fotokopi izin lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL);
6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
7. Rekomendasi teknis dari Dinas Perikanan Kab. Rohil;
8. Surat keterangan domisili usaha;
9. Surat pernyataan yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari penanggung jawab badan usaha;
10. Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
11. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
12. Rekomendasi dari camat setempat, pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan
materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.
Mekanisme
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja