Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P-22/MENLHK/KUM.1/7/2018 tahun 2018 tentang Norma Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 01 tahun 2010 tentang Tata Laksana pengendalian Pencemaran air
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2014P
PERSYARATAN
- Surat Permohonan bermaterai
- Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan (NIK)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotocopy Izin Lokasi
- Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL yang telah mendapat Rekomendasi
- Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hili
- Kajian Pembuangan Air Limbah ke air permukaan yang memuat (kapasitas produksi,Proses produksi,diagram alir proses produksi,rona lingkungan pembuangan air limbah)
- Fotocopy NPWP perusahaan dan pimpinan
- Pas foto 4×6 4 lembar
- Materai 10.000 2 lembar
MEKANISME
- Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
- Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
- Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
- Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
- Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
- Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
- DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
- DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
- DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
- Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
Biaya : Ada Biaya Retribusi Ke Kas Daerah Berdasarkan Perbup Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Izin Pembuangan Limbah Cair
Waktu Penyelesaian : 9 (Sembilan) hari kerja