| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

PERSETUJUAN PRINSIP PENANAMAN MODAL

DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
b. Pepres No. 36 Tahun 2010 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Bagi Penanaman Modal
c. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik
d. Perka BKPM No. 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)
e. Perka BKPM No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal
f. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir

SYARAT PERSETUJUAN PRINSIP PENANAMAN MODAL
1. Surat permohonan diatas materai Rp.6000,- dan surat kuasa bermaterai untuk pengurus yang tidak dilakukan oleh direksi perusahaan
2. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, CV,FA
3. Foto copy pengesahan anggran dasar perusahaan dari menteri hukum dan ham atau pengesahan anggaran dasar badan usaha koperasi oleh instansi yang berwenang
4. Foto copy KTP pemohon (pemilik/direktur/penanggung jawab)
5. Foto copy NPWP
6. Keterangan rencana kegiatan berupa :
– Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram air (Flow Chart)
– Uraian kegiatan usaha (sektor jasa)
7. Rekomendasi dari instansi terkait apabila dipersyaratkan.

Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 25 Pelayanan dan Pendatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir.

MEKANISME

1.Pemohon Melakukan pendaftaran di DPMPTSP

2.Petugas DPMPTSP Meniliti dan melakukan verifikasi serta validasi dokumen

3.Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha

4. DPMPTSP menganalisa berkas permohonan dan memberikan petunjuk untuk menolak atau mencetak persetujuan prinsip

5. DPMPTSP Mencetak konsep persetujuan prinsip

6. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan

7. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Prinsip

8. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Prinsip atau Penolakan Persetujuan Prinsip

9, DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan Persetujuan Prinsip kepada Pemohon

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) hari kerja

 

 

Comments 4

  1. Suhendra says:

    saya berminat investasi Pabrik pengolahan sawit Mini 15ton per jam di rokan hilir, kec bagan sinembah raya, mohon informasi nya untuk perizinannya. 081265101168

    • Terimakasih kami ucapkan kepada bapak Suhendra Atas Permintaan Informasinya.

      Adapun informasi yang dapat kami berikan :
      1. Pemohon wajib mendaftarkan diri nya baik perseorangan atau Badan Usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha ( NIB) dan Izin Usaha dgn KBLI : 10431
      2. Pemohon wajib membuat permohonan Keterangan Rencana Kabupaten ( KRK) untuk memastikan lahan/lokasi usaha tidak masuk kawasan hutan dan areal gambut ( Formulir tersedia di DPMPTSP)
      3.Untuk lebih jelas dan detailnya pemohon di minta untuk datang ke kantor DPMPTSP Kab.Rokan Hilir

  2. Al-anshaar says:

    Buka penginapan pak notaris yayasan bisakah

    • Terima kasih telah menghubungi kami
      untuk penginapan bisa di daftarkan melalui orang perorangan atau badan usaha
      silahkan cek infomasi nya di situs oss.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan