BERDASARKAN SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DAN PERATURAN BUPATI ROKAN HILIR NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Persyaratan Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN):
- Permohonan persetujan hasil analilsi dampak lalu lintas (ANDALALIN) yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP pemohon dan badan usaha;
- Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) oleh Badan Hukum;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh kewajiban dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyampaikan dokumen hasil ANDALALIN pembangunan/pengembangan;
- Rekomendasi teknis /pertimbangan teknis persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) dari Dinas Perhubungan Kab. Rohil;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
- Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.
Mekanisme
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja
DOWNLOAD FORMULIR PERSETUJUAN HASIL ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (ANDALALIN)