| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

PERSETUJUAN HASIL ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS ( ANDALALIN)

BERDASARKAN SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DAN PERATURAN BUPATI ROKAN HILIR NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Persyaratan Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN):

  1. Permohonan persetujan hasil analilsi dampak lalu lintas (ANDALALIN) yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP pemohon dan badan usaha;
  3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) oleh Badan Hukum;
  4. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh kewajiban dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menyampaikan dokumen hasil ANDALALIN pembangunan/pengembangan;
  6. Rekomendasi teknis /pertimbangan teknis persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) dari Dinas Perhubungan Kab. Rohil;
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
  8. Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.

Mekanisme

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

      DOWNLOAD FORMULIR PERSETUJUAN HASIL ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (ANDALALIN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan