| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN TRAYEK

BERDASARKAN SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DI JALAN

Persyaratan Izin Trayek:

  1. Permohonan izin trayek yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur dan NPWP pemohon dan badan usaha;
  3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan izin trayek oleh badan hukum;
  4. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
  5. Surat pernyataan menguasai fasilitas penyimpanan/poll kendaraan bermotor sesuai domisili perusahaan;
  6. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koperasi;
  7. Rekomendasi teknis /pertimbangan teknis izin trayek dari Dinas Perhubungan Kab. Rohil;
  8. Fotokopi STNK dan bukti lulus uji berkala yang masih berlaku minimal 5 (lima) unit;
  9. Dokumen sistem manajemen keselamatan;
  10. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
  11. Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.

Mekanisme

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

DOWNLOAD FORMULIR IZIN TRAYEK

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan