BERDASARKAN SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DI JALAN
Persyaratan Izin Trayek:
- Permohonan izin trayek yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur dan NPWP pemohon dan badan usaha;
- Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan izin trayek oleh badan hukum;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
- Surat pernyataan menguasai fasilitas penyimpanan/poll kendaraan bermotor sesuai domisili perusahaan;
- Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koperasi;
- Rekomendasi teknis /pertimbangan teknis izin trayek dari Dinas Perhubungan Kab. Rohil;
- Fotokopi STNK dan bukti lulus uji berkala yang masih berlaku minimal 5 (lima) unit;
- Dokumen sistem manajemen keselamatan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
- Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.
Mekanisme
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja