| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

PERSYARATAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL (IUJKN)

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PUPR RI NOMOR: 08/PRT/M/2019
TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL

Persyaratan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJKN):

1. Mengisi formulir Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJKN) yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan IUJKN dilakukan oleh badan hukum;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahan dan direktur;
5. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
6. Izin Usaha Jasa konstruksi Nasional dari OSS yang belum berlaku efektif;
7. Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah dilegalisir LPJK;
8. Fotokopi Sertifikat Tenaga Ahli Perusahaan(SKA/SKT);
9. Foto kondisi kantor perusahaan (plang nama perusahaan) dan fasilitas ruang kantor;
10. Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr;
11. Berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.

Mekanisme

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

DOWNLOAD FORMULIR IUJKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan