BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENDAFTARAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Persyaratan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK):
- Permohonan izin lembaga pelatihan kerja (LPK) yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP pemohon dan badan usaha;
- Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan Izin lembaga Pelatihan Kerja (LPK) oleh badan hukum;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh kewajiban dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Daftar riwayat hidup penanggung jawab;
- Profil Lembaga Pelatihan Kerja (LPK);
- Daftar instruktur;
- Rekomendasi teknis /pertimbangan teknis izin lembaga pelatihan kerja dari Dinas Tenaga kerja Kab. Rohil;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
- Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap
Mekanisme
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh ) hari kerja