| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK)

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016

TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENDAFTARAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA

Persyaratan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK):

  1. Permohonan izin lembaga pelatihan kerja (LPK) yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP pemohon dan badan usaha;
  3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan Izin lembaga Pelatihan Kerja (LPK) oleh badan hukum;
  4. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh kewajiban dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Daftar riwayat hidup penanggung jawab;
  6. Profil Lembaga Pelatihan Kerja (LPK);
  7. Daftar instruktur;
  8. Rekomendasi teknis /pertimbangan teknis izin lembaga pelatihan kerja dari Dinas Tenaga kerja Kab. Rohil;
  9. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
  10. Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap

Mekanisme

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian :  7 (Tujuh ) hari kerja

 

           DOWNLOAD FORMULIR IZIN LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan