| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN LOKASI

DASAR HUKUM
a. Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
c. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik
d. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 14 tahun 2018 tentang Izin Lokasi
e. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan
f. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir

SYARAT IZIN LOKASI
1. Surat Permohonan
2. NIB
3. Fotocopy Akta Pendirian
4. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan
5. Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
6. Peta yang memuat Koordinat Polygon batas letak Lokasi
7. IMB
8. Pernyataan mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha dan pelaku usaha lain yang merupakan satu group
9. Surat Pernyataan bersedia menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala
10. Dukungan dari masyarakat setempat yang diketahui Penghulu atau Camat setempat
11. NPWP

MEKANISME

1.Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)

2. Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang       Pemenuhan Komitmen)

3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)

4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari BPN Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP

5. BPN Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen

6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari BPN Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)

7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan

8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS

10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 9 (Sembilan) hari kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan