BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Persyaratan Izin Usaha Peternakan :
- Permohonan izin usaha peternakan yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP badan usaha;
- Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan Izin Usaha Peternakan dilakukan oleh badan hukum;
- Studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha budi daya peternakan;
- Izin usaha dari OSS yang belum efektif;
- Izin lokasi yang sudah efektif dari OSS;
- Izin lingkungan yang sudah efektif dari OSS;
- Pernyataan kesedian untuk melakukan kemitraan;
- Pernyataan menerapkan pedoman pembibitan yang baik (good breeding practices) dan/atau pedoman budi daya yang baik (good tarming practices);
- Rekomendasi teknis dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rohil;
- Fotokopi bukti kepemilikan lahan (HGB, HGU, SHM);
- Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
- Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.
Mekanisme
Biaya : Ada Biaya Retribusi Ke Kas Daerah Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Kosong
Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja