| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN USAHA PETERNAKAN

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN

Persyaratan Izin Usaha Peternakan :

  1. Permohonan izin usaha peternakan yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP badan usaha;
  3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan Izin Usaha Peternakan dilakukan oleh badan hukum;
  4. Studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha budi daya peternakan;
  5. Izin usaha dari OSS yang belum efektif;
  6. Izin lokasi yang sudah efektif dari OSS;
  7. Izin lingkungan yang sudah efektif dari OSS;
  8. Pernyataan kesedian untuk melakukan kemitraan;
  9. Pernyataan menerapkan pedoman pembibitan yang baik (good breeding practices) dan/atau pedoman budi daya yang baik (good tarming practices);
  10. Rekomendasi teknis dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rohil;
  11. Fotokopi bukti kepemilikan lahan (HGB, HGU, SHM);
  12. Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
  13. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
  14. Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.

Mekanisme

Biaya : Ada Biaya Retribusi Ke Kas Daerah Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Kosong

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

  DOWNOLOAD FORMULIR IZIN USAHA PETERNAKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan