| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN USAHA OBAT HEWAN UNTUK PRODUSEN

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Persyaratan Izin Usaha Obat Hewan untuk Produsen :
  1. Permohonan izin usaha obat hewan untuk produsen yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP badan usaha;
  3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan izin usaha obat hewan untuk Produsen dilakukan oleh badan hukum;
  4. Pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan
  5. Pernyataan mempunyai:
  6. Tenaga dokter hewan dan apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis, bagi produsen;
  7. Tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis, bagi importir, eksportir, distributor, dan/atau apotek obat hewan; atau
  8. Tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap, atau tenaga paramedik veteriner atau asisten apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis, bagi depo, petshop, poultry shop, dan toko obat hewan.
  9. Izin usaha dari OSS yang belum efektif;
  10. Izin lokasi yang sudah efektif dari OSS;
  11. Izin lingkungan yang sudah efektif dari OSS;
  12. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  13. Rekomendasi teknis dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rohil;
  14. Fotokopi bukti kepemilikan lahan (HGB, HGU, SHM);
  15. Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
  16. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
  17. Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.
MEKANISME
1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
2. Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian Kab. Rokan Hilir pada
5. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja
  DOWNLOAD FORMULIR IZIN USAHA OBAT HEWAN UNTUK PRODUSEN

Comments 2

  1. Abdul Razak says:

    Assalamualaikum permisi apa sy bisa di bantu .sy mau mempunyai izin untuk usaha sy di obat herbal kutu jamur untuk hewan .apa ada yg bisa bantu terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan