BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Persyaratan Izin Usaha Obat Hewan untuk Produsen :
-
Permohonan izin usaha obat hewan untuk produsen yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP badan usaha;
-
Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan izin usaha obat hewan untuk Produsen dilakukan oleh badan hukum;
-
Pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan
-
Pernyataan mempunyai:
-
Tenaga dokter hewan dan apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis, bagi produsen;
-
Tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis, bagi importir, eksportir, distributor, dan/atau apotek obat hewan; atau
-
Tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap, atau tenaga paramedik veteriner atau asisten apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis, bagi depo, petshop, poultry shop, dan toko obat hewan.
-
Izin usaha dari OSS yang belum efektif;
-
Izin lokasi yang sudah efektif dari OSS;
-
Izin lingkungan yang sudah efektif dari OSS;
-
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
-
Rekomendasi teknis dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rohil;
-
Fotokopi bukti kepemilikan lahan (HGB, HGU, SHM);
-
Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
-
Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.
Comments 2
Assalamualaikum permisi apa sy bisa di bantu .sy mau mempunyai izin untuk usaha sy di obat herbal kutu jamur untuk hewan .apa ada yg bisa bantu terimakasih
Waalaikumsalam,
silahkan sampaikan kebutuhan informasi apa saja yang diinginkan.