PERSYARATAN SURAT IZIN USAHA LEMBAGA PENYALUR KERJA RUMAH TANGGA
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENDAFTARAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Persyaratan Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur Kerja Rumah Tangga:
- Permohonan surat izin usaha lembaga penyalur kerja rumah tangga yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP pemohon dan badan usaha;
- Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan izin usaha lembaga penyalur kerja rumah tangga oleh badan hukum;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh kewajiban dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Pakta integritas yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,-;
- Fotokopi anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak dibidang jasa penyalur PRT;
- Profil, data dan susunan pengurus kantor;
- Fotokopi SHM atau perjanjian sewa menyewa kantor minimal 5 (lima) tahun;
- Rekomendasi teknis /pertimbangan teknis izin usaha lembaga penyalur kerja rumah tangga swasta dari Dinas Tenaga kerja Kab. Rohil;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
- Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.
Mekanisme
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja
DOWNLAOD FORMULIR SURAT IZIN USAHA LEMBAGA PENYALUR KERJA SWASTA