| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

REKOMENDASI WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
b. Pepres No. 36 Tahun 2010 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Bagi Penanaman Modal
c. Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
d. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;
f. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir

PERSYARATAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP Pemohon
3. Fotocopy Akta Pendirian
4. NPWP Perusahaan
5. Fotocopy PBB
6. Bukti Dukungan/Tidak keberatan masyarakat yang disahkan oleh Camat/Lurah
7. Surat Kuasa bagi Pengurusan izin yang tidak diurus sendiri
8. Fotocopy Bukti kepemilikan lahan yang dimohonkan
9. Surat Kesanggupan menjaga dan melestarikan lingkungan

Mekanisme

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) hari kerja

 

Comments 2

  1. Firman says:

    Setelah selesai persyaratan administratif selanjutnya di antar kemana dan langkah selanjutnya bagaimana pak/buk?

    • Selamat siang bapak firman…
      Untuk izin yang bapak ajukan sudah dilimpahkan di DPMPTSP tingkat provinsi, silahkan bapak untuk berkoordinasi dengan DPMPTSP Provinsi…
      Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan