| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN USAHA LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA SWASTA

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENDAFTARFORMULIR IZIN LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA SWASTAAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA

Persyaratan Izin Lembaga Penempatan Tenaga kerja Swasta:

  1. Permohonan izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP pemohon dan badan usaha;
  3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta oleh badan hukum;
  4. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh kewajiban dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Pakta integritas yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,-;
  6. Fotokopi anggaran dasar;
  7. Fotokopi wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku;
  8. Fotokopi SHM atau perjanjian sewa menyewa kantor minimal 5 (lima) tahun;
  9. Struktur organisasi;
  10. Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 (satu) tahun;
  11. Rekomendasi teknis /pertimbangan teknis izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta dari Dinas Tenaga kerja Kab. Rohil;
  12. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
  13. Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.

Mekanisme

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian :  7 (Tujuh ) hari kerja

         DOWNLOAD FORMULIR IZIN LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA SWASTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan