| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN USAHA INDUSTRI PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN ( IUP-P)

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Persyaratan Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (IUP-P) :
  1. Permohonan Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (IUP-P) yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP perusahaan;
  3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (IUP-P) dilakukan oleh badan hukum;
  4. Izin Usaha Perkebunan dari OSS yang belum berlaku efektif dengan KBLI 01262 dan 10431
  5. Izin Lokasi yang sudah berlaku efektif;
  6. Izin Lingkungan (UKL-UPL) yang sudah berlaku efektif;
  7. Jaminan pasokan bahan baku dengan menggunakan format seperti tercantum dalam lampiran IV dan lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini;
  8. Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan;
  9. Pernyataan kesedian untuk melakukan kemitraan dengan menggunakan format seperti tercantum dalam lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini;
  10. Hak Guna Bangunan (HGB), Sertifikat Hak Milik (SHM);
  11. Rekomendasi teknis dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rohil;
  12. Peta digital berupa Shape File (Shp) untuk calon lokasi dengan skala 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu) untuk izin loksai dan izin usaha industri pengolahan perkebunan;
  13. Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
  14. Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
  15. Bukti Kepersertaan keanggotan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan;
  16. Surat pernyataan dari pemohon mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada diatas tanah ulayat;
  17. Keterangan mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) usaha perkebunan;
  18. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
  19. Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.
MEKANISME
1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
2. Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian Kab. Rokan Hilir pada
5. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh)  hari kerja

DOWNLOAD FORMULIR IUP-P

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan