| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IMB KONSTRUKSI REKLAME

PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
UNTUK KONSTRUKSI REKLAME

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ROKAN HILIR NOMOR 90 TAHUN 2018
TENTANG PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN ROKAN HILIR

I. Persyaratan Administrasi permohonan IMB Untuk Kontruksi Reklame :
1. Mengisi Formulir IMB yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan IMB dilakukan oleh badan hukum;
4. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung untuk konstruksi reklame dalam hal pemohon bukan pemilik bangunan gedung;
5. Fotokopi surat bukti status hak atas tanah (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha);
6. Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
7. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
8. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
9. Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah;
10. Data kondisi atau situasi tanah (site plan dan luas tanah);
11. Fotokopi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK;
12. Surat pernyataan mengikuti persyaratan pokok tahan gempa apabila dokumen rencana dibuat sendiri oleh pemohon dan bangunan gedung baru;
13. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang berdomisili sekitar tempat
pembangunan, paling sedikit dengan radius 1,5 (satu koma lima) dari tinggi konstruksi
reklame;
14. Rekomendasi dari camat setempat dan pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan
materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.

II. Persyaratan Teknis :

1. Untuk permohonan IMB bangunan gedung untuk konstruksi reklame baru, memperluas, mengurangi dan mengubah dan/atau merawat gedung meliputi;
a. Formulir data umum bangunan gedung;
b. Data perencana konstruksi; dan
c. Dokumen rencana teknis berupa gambar teknis (Besaran Teknis/BESTEK).

2. Untuk permohonan IMB bangunan gedung untuk konstruksi reklame eksisting (pemutihan) meliputi;
a. Formulir data umum bangunan gedung; dan
b. Gambar terbangun (As Built Drawings) atau foto bangunan gedung.
3. Untuk permohonan IMB bangunan gedung untuk konstruksi reklame wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan (SPPL).

Mekanisme

Biaya : Ada Biaya Retribusi Ke Kas Daerah Berdasarkan Perda Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi IMB

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

DOWNLOAD IMB KONSTRUKSI. REKLAME

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan