BERDASARKAN SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
Persyaratan Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal:
- Permohonan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP pemohon dan badan usaha;
- Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan izin usaha badan Usaha di pelabuhan pengumpan lokal oleh badan hukum;
- Rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan Kab. Rohil;
- Proposal rencana usaha;
- Dokumen rencana umum usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal;
- Master plan/rencana induk pelabuhan pengumpan lokal;
- Kajian teknis prakiraan permintaan jasa usaha pelabuhan pengumpan lokal serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan
- Salinan dokumen SPPL atau UKL-UPL;
- Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
- Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.
Mekanisme
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja
DOWNLOAD FORMULIR IZIN USAHA BADAN USAHA PELABUHAN DI PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL