| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN USAHA BADAN USAHA PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL

BERDASARKAN SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN

Persyaratan Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal:

  1. Permohonan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP pemohon dan badan usaha;
  3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan izin usaha badan Usaha di pelabuhan pengumpan lokal oleh badan hukum;
  4. Rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan Kab. Rohil;
  5. Proposal rencana usaha;
  6. Dokumen rencana umum usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal;
  7. Master plan/rencana induk pelabuhan pengumpan lokal;
  8. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa usaha pelabuhan pengumpan lokal serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan
  9. Salinan dokumen SPPL atau UKL-UPL;
  10. Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
  11. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
  12. Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.

Mekanisme

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

 

DOWNLOAD FORMULIR IZIN USAHA BADAN USAHA PELABUHAN DI PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan