| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

PENDAFTARAN USAHA TANAMAN PANGAN

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN

Persyaratan Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan :

  1. Permohonan pendaftaran usaha tanaman pangan yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP badan usaha;
  3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan dilakukan oleh badan hukum;
  4. Izin usaha dari OSS yang belum efektif;
  5. Izin lokasi yang sudah efektif dari OSS;
  6. Izin lingkungan yang sudah efektif dari OSS;
  7. Rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan;
  8. Pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu produk hasil tanaman pangan;
  9. Pernyataan kesedian untuk melakukan kemitraan;
  10. Rekomendasi teknis dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rohil;
  11. Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika;
  12. Fotokopi bukti kepemilikan lahan (SHM, SKT/SKGR);
  13. Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
  15. Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.

Mekanisme

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 4 (Empat) hari kerja

DOWNLOAD FORMULIR IZIN USAHA TANAMAN PANGAN

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan