BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Persyaratan Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan :
- Permohonan pendaftaran usaha tanaman pangan yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP badan usaha;
- Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan dilakukan oleh badan hukum;
- Izin usaha dari OSS yang belum efektif;
- Izin lokasi yang sudah efektif dari OSS;
- Izin lingkungan yang sudah efektif dari OSS;
- Rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan;
- Pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu produk hasil tanaman pangan;
- Pernyataan kesedian untuk melakukan kemitraan;
- Rekomendasi teknis dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rohil;
- Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika;
- Fotokopi bukti kepemilikan lahan (SHM, SKT/SKGR);
- Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
- Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.
Mekanisme
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 4 (Empat) hari kerja
DOWNLOAD FORMULIR IZIN USAHA TANAMAN PANGAN