| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN PEMBUKAAN KANTOR KAS KOPERASI SIMPAN PINJAM

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  4. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir

PERSYARATAN IZIN PEMBUKAAN KANTOR KAS KOPERASI SIMPAN PINJAM

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang
  3. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan
  4. NIB
  5. SDM, Sarana dan Prasarana, Peralatan sebagaimana dimaksud dipenuhi berdasarkan Standar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku
  6. Profil Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
  7. Surat Penunjukan Kepala Kantor Kas Koperasi
  8. Rekomendasi dari Dinas Koperasi

MEKANISME

1.Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)

2. Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)

3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)

4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir pada DPMPTSP

5. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen

6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)

7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan

8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS

10. Pemohon Menerima Notifikasi Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan