| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

REKOMENDASI PENGELOHAN LIMBAH B3 UNTUK PENGANGKUT LIMBAH B3

IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P-22/MENLHK/KUM.1/7/2018 tahun 2018 tentang Norma Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 01 tahun 2010 tentang Tata Laksana pengendalian Pencemaran air
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2014

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan (NIK)
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Fotocopy Izin Lokasi
  5. Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL yang telah mendapat Rekomendasi
  6. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir
  7. Kajian Pembuangan Air Limbah ke air permukaan yang memuat (kapasitas produksi,Proses produksi,diagram alir proses produksi,rona lingkungan pembuangan air limbah)
  8. Fotocopy NPWP perusahaan dan pimpinan
  9. Pas foto 4×6 4 lembar
  10. Materai 10.000 2 lembar

MEKANISME

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
  3. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
  4. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
  5. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
  6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 9 (Sembilan) hari kerja

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan