DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/ PER/9/2014 TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/ M-DAG/ PER/ 12/ 2013 Tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern;
4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan
5. Praturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir
SYARAT IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM)
1. FOTO COPY KTP PEMILIK PERUSAHAAN
2. NIB
3. Foto copy Izin Usaha
4. Foto copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
MEKANISME
- Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
- Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
- Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
- Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
- Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
- DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
- DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
- DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
- Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) HARI KERJA