| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN LABORATORIUM KESEHATAN

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang  Laboratorium Klinik

PERSYARATAN

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Foto kopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
3. Fotokopi KTP Pemohon
4. Fotocopy NPWP
5. Pas Foto 4 x 6 berwarna
6. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
7. Profil Klinik
8. Daftar Sumber daya manusia ,sarana prasarana dan peralata

NB.
– LAMPIRKAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DAN IZIN OPERASIONAL/ KOMERSIAL YANG TELAH DIDAFTARKAN DI SISTEM OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) : oss.go.id
– BERKAS DIBUAT DUA RANGKAP , ASLI (DPMPTSP) COPY (DINAS KESEHATAN)

MEKANISME

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 4 (Empat ) hari kerja

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan