| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN PRAKTEK MIKRO OBAT TRADISIONAL

Dasar Hukum:

  • Permenkes Nomor 26 tahun 2018 Tentang pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Permohonan diatas Materai Rp. 10.000,- dengan Melampirkan :

1. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha Mikro Obat Tradisional yang telah di daftarkan di system OSS (oss.go.id)

2. Fotokopi KTP Pemohon

3. Pas Foto Berwarna 4×6 (4 Lembar)

4. Daftar Sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi

5 Surat Keterangan dari camat

6. Rekomendasi dari Puskesmas setempat

7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

8. Fotocopy NPWP

9. Data tenaga teknis kefarmasian/Tradisional Jamu Penanggung jawab Yang meliputi : – Fotokopi KTP Tenaga Teknis Kefarmasian – Fotokopi Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian – Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian – Surat Pernyataan sanggup bekerja penuh waktu – Surat Perjanjian kerja sama tenaga teknis kefarmasian /tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab dengan pelaku usaha

10. Materai 10.000 2 lembar NB : BERKAS DIBUAT DUA RANGKAP , ASLI (DPMPTSP) COPY (DINAS KESEHATAN)

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 4 (Empat) hari kerja

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan