Dasar Hukum:
- Permenkes Nomor 26 tahun 2018 Tentang pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Permohonan diatas Materai Rp. 10.000,- dengan Melampirkan :
1. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha Mikro Obat Tradisional yang telah di daftarkan di system OSS (oss.go.id)
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Pas Foto Berwarna 4×6 (4 Lembar)
4. Daftar Sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi
5 Surat Keterangan dari camat
6. Rekomendasi dari Puskesmas setempat
7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
8. Fotocopy NPWP
9. Data tenaga teknis kefarmasian/Tradisional Jamu Penanggung jawab Yang meliputi : – Fotokopi KTP Tenaga Teknis Kefarmasian – Fotokopi Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian – Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian – Surat Pernyataan sanggup bekerja penuh waktu – Surat Perjanjian kerja sama tenaga teknis kefarmasian /tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab dengan pelaku usaha
10. Materai 10.000 2 lembar NB : BERKAS DIBUAT DUA RANGKAP , ASLI (DPMPTSP) COPY (DINAS KESEHATAN)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 4 (Empat) hari kerja