DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130);
c. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman pertimbangan teknis pertanahan dalam penerbitan Izin Lokasi, penetapan lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penataan Ruang;
e. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir
PERSYARATAN IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH
1. Foto copy KTP Pemohon
2. Foto copy NPWP
3. Foto copy Surat Tanah/Sertifikat
4. Foto copy PBB terakhir dan bukti bayar PBB terakhir
5. Pertimbangan Teknis dari Kantor Pertanahan Nasional Kab. Rohil
MEKANISME
1. | Pemohon menuju loket informasi |
2. | Mengisi formulir pendaftaran |
3. | Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data |
4. | Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Pemanfaatan Ruang |
5. | Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas |
6. | Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan |
7. | Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket |
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) hari kerja