| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN OPERASIONAL PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH

PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016

TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENDAFTARAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA

Persyaratan Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh:

  1. Permohonan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP pemohon dan badan usaha;
  3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan izin operasinal perusahaan penyedia Jjsa/buruh oleh badan hukum;
  4. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh kewajiban dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Proposal teknis dilengkapi dengan peraturan perusahaan jumlah karyawan lebih dari 10 (sepuluh) orang;
  6. Fotokopi surat wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku;
  7. Pakta integritas yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,-;
  8. Fotokopi SHM atau perjanjian sewa menyewa kantor minimal 5 (lima) tahun;
  9. Rekomendasi teknis /pertimbangan teknis izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dari Dinas Tenaga kerja Kab. Rohil;
  10. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
  11. Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.

Mekanisme

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

 DOWNLOAD FORMULIR IZIN OPERASIONAL PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA-BURUH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan