PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENDAFTARAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Persyaratan Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh:
- Permohonan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP pemohon dan badan usaha;
- Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan izin operasinal perusahaan penyedia Jjsa/buruh oleh badan hukum;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh kewajiban dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Proposal teknis dilengkapi dengan peraturan perusahaan jumlah karyawan lebih dari 10 (sepuluh) orang;
- Fotokopi surat wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku;
- Pakta integritas yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,-;
- Fotokopi SHM atau perjanjian sewa menyewa kantor minimal 5 (lima) tahun;
- Rekomendasi teknis /pertimbangan teknis izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dari Dinas Tenaga kerja Kab. Rohil;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
- Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.
Mekanisme
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja
DOWNLOAD FORMULIR IZIN OPERASIONAL PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA-BURUH