| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN USAHA TANAMAN PANGAN

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Persyaratan Izin Usaha Tanaman Pangan :
1. Permohonan izin usaha tanaman pangan yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP perusahaan;
3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan izin usaha tanaman pangan dilakukan oleh badan hukum;
4. Fotokopi izin lokasi;
5. Fotokopi izin lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL);
6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
7. Rekomendasi teknis dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rohil;
8. Peta digital berupa Shape File (Shp) untuk calon lokasi dengan skala 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu)
9. Rencana kerja pembangunan unit usaha tanaman hasil pertanian;
10. Surat pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian;
11. Surat pernyataan untuk melakukan kemitraan;
12. Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetik dari komisi keamanan hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetik.
13. Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
14. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
15. Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.
MEKANISME
1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
2. Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian Kab. Rokan Hilir pada
5. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN USAHA TANAMAN PANGAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan