PERSYARATAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ROKAN HILIR NOMOR 90 TAHUN 2018
TENTANG PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN ROKAN HILIR
I. Dokumen Administrasi permohonan penerbitan dan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) :
1. Surat permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000;
2. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung dan fotokopi KTP yang dikuasakan, apabila pemohon bukan pemilik bangunan gedung;
3. Data tanah, dalam hal terjadi perubahan kepemilikan tanah atau perubahan perjanjian pemanfaatan tanah;
4. Data kepemilikan bangunan gedung, dalam hal terjadi perubahan kepemilikan bangunan gedung;
5. Data perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan/atau pengawas konstruksi
6. Fotokopi akta perusahaan apabila pemilik bangunan gedung berupa badan hukum;
7. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
8. Fotokopi surat bukti status hak atas tanah (SHM,SHP,HGB,HGU)
9. Fotokopi tanda bukti lunas PBB tahun berjalan;
10. Fotokopi IMB;
II. Dokumen teknis permohonan Sertifikat Liak Fungsi :
1. Data pelaksana pemeriksaan kelaikan konstruksi fungsi bangunan gedung;
2. Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung;
3. Surat pernyataan dari pemilik/pengguna bangunan gedung bahwa pelaksanaan konstruksi telah sesuai dengan dokumen rencana teknis;
4. Formulir data umum bangunan gedung;
5. Dokumen pengawasan konstruksi;
6. Dokumen pemeriksaan kelaikan fungsi;
7. Dokumen As Built Drawings;
Mekanisme
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 4 (Empat) hari kerja