DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik
3. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 15 tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam rangka Pelayanan Perisinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik
4. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir
SYARAT IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)
1. Foto copy KTP Pemohon
2. NIB
3. Fotocopy Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP)
4. Fotocopy Izin Usaha (dari OSS)
5. Fotocopy IMB
6. Fotocopy Profil Perusahaan (akta pendirian,perubahan jika ada yang telah mendapatkan persetujuan/pengesahan dari KEMENHUMHAM
7. Fotocopy Dokumen Lingkungan Hidup
8. Fotocopy Izin Lokasi
9. Rekomendasi dari Dinas Terkait
10. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode terakhir
MEKANISME
1.Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
2.Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
3.Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
4.Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
5.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
6.Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
7.DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
8.DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
9.DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
10.Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian :7 (Tujuh) hari kerja