| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) UNTUK MENARA TELEKOMUNIKASI

BERDASARKAN PERATURAN DAERAH ROKAN HILIR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI KABUPATEN ROKAN HILIR DAN BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ROKAN HILIR NOMOR 90 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN ROKAN HILIR

I.Persyaratan Administrasi permohonan IMB :

  1. Mengisi Formulir IMB yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan IMB dilakukan oleh badan hukum;
  4. Surat Kuasa dari pemilik bangunan gedung dalam hal pemohon bukan  pemilik bangunan gedung;.
  5. Fotokopi surat bukti status hak atas tanah (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha);
  6. Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
  8. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
  9. Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah;
  10. Data kondisi atau situasi tanah (site plan dan luas tanah);
  11. Fotokopi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan surat pernyataan untuk mengikuti Ketentuan dalam KRK;
  12. Surat pernyataan mengikuti persyaratan pokok tahan gempa apabila dokumen rencana dibuat sendiri oleh pemohon/Badan Usaha;
  13. Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;
  14. Rekomendasi dari camat setempat, pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.

II.Persyaratan Teknis :

A. Untuk permohonan IMB bangunan gedung prasatana Menara telekomunikasi baru, memperluas, mengurangi dan mengubah dan/atau merawat gedung meliputi;

  1. Formulir data umum bangunan gedung;
  2. Data perencana konstruksi; dan
  3. Dokumen rencana teknis berupa gambar teknis (Besaran Teknis/BESTEK).

B.Untuk permohonan IMB bangunan gedung prasatana Menara telekomunikasi eksisting (pemutihan) meliputi;

  1. Formulir data umum bangunan gedung; dan
  2. Gambar terbangun (As Built Drawings) atau foto bangunan gedung

C.Untuk permohonan IMB bangunan gedung prasatana Menara telekomunikasi wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan (SPPL);

D.Rekomendasi teknis dari Dinas Informasi Komunikasi (DISKOMINFO) Kab. Rokan Hilir.

MEKANISME

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
  3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
  4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Teknis pada DPMPTSP
  5. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Teknis (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  6. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  7. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  8. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  9. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Biaya : Ada biaya retribusi ke kas daerah berdasarkan perda nomor 1 tahun 2019  tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi kabupaten rokan hilir

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

 

DOWNLOAD IMB TOWER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan