| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN FORMAL

Dasar Hukum :
– Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
PERSYARATAN
  1. Formulir permohonan diatas materai Rp 10.000
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. NPWP Yayasan/Sekolah dan NPWP pemilik
  4. Akta Pendirian atau Perubahan
  5. Pengesahan Akta dari Kemenkumham
  6. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir
  7. Hasil studi kelayakan
  8. Profil Pendidikan yang berisi :
    • Isi Pendidikan
    • Jumlah dan Kualifikasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
    • Sarana dan Prasarana Pendidikan
    • Pembiayaan Pendidikan
    • Sistem Evaluasi dan Sertifikasi
    • Struktur Organisasi
  9. IMB
  10. Rekomendasi Camat (untuk izin baru)
  11. Pas Foto 4×6 4 Lembar
  12. Materai 10.000 2 lembar
NB
  • LAMPIRKAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DAN IZIN OPERASIONAL/ KOMERSIAL YANG TELAH DIDAFTARKAN DI SISTEM OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) : oss.go.id
  • BERKAS DIBUAT DUA RANGKAP , ASLI (DPMPTSP) COPY (DINAS PENDIDIKAN)
MEKANISME
1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
2. Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
3. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
4. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
5. Dinas Pendidikan Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 9 (Sembilan) hari kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan