BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Persyaratan Izin Usaha Hortikultura :
1. Permohonan izin usaha hortikultura yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP perusahaan;
3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan izin usaha hortikultura dilakukan oleh badan hukum;
4. Izin usaha dari OSS yang belum berlaku efektif;
5. Fotokopi izin lokasi;
6. Fotokopi izin lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL);
7. Rekomendasi teknis dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rohil;
8. Studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha;
9. Surat pernyataan untuk melakukan kemitraan;
10. Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
11. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
12. Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.
MEKANISME
Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rokan Hilir pada
Petugas DPMPTSP mengantar berkas lengkap ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rokan Hilir
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS