| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

PERSYARATAN IZIN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 11 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAAN DAERAH

Persyaratan permohonan Izin Pemakaian Kekayaan Daerah :

1. Mengisi formulir izin pemakaian kekayaan daerah yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan izin pemakaian kekayaaan daerah oleh badan hukum;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahan dan Pemohon;
5. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
7. Data tanah dan bangunan yang akan disewakan/dikontrakan;
8. Surat kuasa dari pemilik bangunan dan tanah apabila pemohon bukan pemilik bangunan;
9. Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr;
10. Berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.

Mekanisme

Biaya : Ada Biaya Retribusi Ke Kas Daerah Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja

DOWNLOAD FORMULIR PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan