PERSYARATAN IZIN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 11 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAAN DAERAH
Persyaratan permohonan Izin Pemakaian Kekayaan Daerah :
1. Mengisi formulir izin pemakaian kekayaan daerah yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan izin pemakaian kekayaaan daerah oleh badan hukum;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahan dan Pemohon;
5. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
7. Data tanah dan bangunan yang akan disewakan/dikontrakan;
8. Surat kuasa dari pemilik bangunan dan tanah apabila pemohon bukan pemilik bangunan;
9. Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr;
10. Berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.
Mekanisme
Biaya : Ada Biaya Retribusi Ke Kas Daerah Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja