| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN KANTOR CABANG

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA  PENGUNAAN  TENAGA KERJA ASING

Persyaratan Izin Kantor Cabang:

  1. Permohonan izin kantor cabang yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP pemohon dan badan usaha;
  3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan Izin kantor cabang oleh badan hukum;
  4. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh kewajiban dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Surat keputusan penunjukan sebagai kepala cabang dari direktur;
  6. Pakta integritas yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,-;
  7. Daftar riwayat hidup penanggung jawab;
  8. Denah lokasi kantor cabang;
  9. Fotokopi SHM atau perjanjian sewa menyewa kantor;
  10. Profil, data dan susunan pengurusan kantor cabang;
  11. Rekomendasi teknis /pertimbangan teknis izin kantor cabang dari Dinas Tenaga kerja Kab. Rohil;
  12. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
  13. Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.

Mekanisme

 

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian :  5 (Lima) hari kerja

DOWNLOAD FORMULIR IZIN KANTOR CABANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan