BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Persyaratan Izin Kantor Cabang:
- Permohonan izin kantor cabang yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan NPWP pemohon dan badan usaha;
- Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan Izin kantor cabang oleh badan hukum;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh kewajiban dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Surat keputusan penunjukan sebagai kepala cabang dari direktur;
- Pakta integritas yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,-;
- Daftar riwayat hidup penanggung jawab;
- Denah lokasi kantor cabang;
- Fotokopi SHM atau perjanjian sewa menyewa kantor;
- Profil, data dan susunan pengurusan kantor cabang;
- Rekomendasi teknis /pertimbangan teknis izin kantor cabang dari Dinas Tenaga kerja Kab. Rohil;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
- Pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.
Mekanisme
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja