| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN

Dasar Hukum :

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 1189/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  • Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Berkas Permohonan Izin ( dibuat 2 rangkap/copi)

1. Formulir permohonan diatas materai Rp 10000

2. NIB (daftar di oss.go.id)

3 Izin Usaha dan P-IRT (dari OSS) (daftar di oss.go.id)

4 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir

5 Fotocopy KTP

6 Fotocopy NPWP

7 Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Kemenhumham bagi yang berbadan hukum

8 Sertifikat pelatihan pelaksanaan perusahaan rumah tangga yang baik bagi pelaku usaha Memiliki sarana dan prasarana memadai

9 Foto dokumentasi produksi

10 Surat pernyataan tidak memakai bahan berbahaya

11 Pas Foto 4×6 4 lembar 12 Materai 10.000 2 lembar

NB : Non OSS BERKAS DIBUAT DUA RANGKAP , ASLI (DPMPTSP) COPY (DINAS KESEHATAN)

MEKANISME

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 9 (Sembilan) hari kerja

Comments 2

  1. nurmaida says:

    selamat siang admin DPMPTSP, untuk perpanjangan P-IRT bagaimana prosedurnya min? sebelumnya terimakasih

    • Selamat sore bik
      terima kasih atas pertanyaan nya
      untuk informasi terkait di perpanjangan P-IRT silahkan datang ke kantor kami ya buk di alamat yang sudah ada website kami
      dan langsung menjumpai ibu susanti sebagai front office bidang 2 sekian dan terima kasih buk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan