Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 1189/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
- Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Berkas Permohonan Izin ( dibuat 2 rangkap/copi)
1. Formulir permohonan diatas materai Rp 10000
2. NIB (daftar di oss.go.id)
3 Izin Usaha dan P-IRT (dari OSS) (daftar di oss.go.id)
4 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
5 Fotocopy KTP
6 Fotocopy NPWP
7 Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Kemenhumham bagi yang berbadan hukum
8 Sertifikat pelatihan pelaksanaan perusahaan rumah tangga yang baik bagi pelaku usaha Memiliki sarana dan prasarana memadai
9 Foto dokumentasi produksi
10 Surat pernyataan tidak memakai bahan berbahaya
11 Pas Foto 4×6 4 lembar 12 Materai 10.000 2 lembar
NB : Non OSS BERKAS DIBUAT DUA RANGKAP , ASLI (DPMPTSP) COPY (DINAS KESEHATAN)
MEKANISME
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 9 (Sembilan) hari kerja
Comments 2
selamat siang admin DPMPTSP, untuk perpanjangan P-IRT bagaimana prosedurnya min? sebelumnya terimakasih
Selamat sore bik
terima kasih atas pertanyaan nya
untuk informasi terkait di perpanjangan P-IRT silahkan datang ke kantor kami ya buk di alamat yang sudah ada website kami
dan langsung menjumpai ibu susanti sebagai front office bidang 2 sekian dan terima kasih buk