Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 812/Menkes/Per/VII/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Permenkes No 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
PERSYARATAN
- Sarana dan Prasarana Pelayanan Haemodialisa
- Foto copy kartu Tanda penduduk Rokan Hilir atau surat keterangan berdomisili dari lurah/kepala desa
- Foto copy NPWP
- Peralatan Pelayanan Haemodialisa
- Sumber Daya Manusia ( Ketenagaan )
- Rekomendasi Operasional Pernefri
- Rekomendasi dari dinas kesehatan Rokan Hilir
MEKANISME
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 4 (Empat) hari kerja