| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN PENYELENGGARAAN HAEMODIALISA

Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 812/Menkes/Per/VII/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Permenkes No 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

PERSYARATAN

  1. Sarana dan Prasarana Pelayanan Haemodialisa
  2. Foto copy kartu Tanda penduduk Rokan Hilir atau surat keterangan berdomisili dari lurah/kepala desa
  3. Foto copy NPWP
  4. Peralatan Pelayanan Haemodialisa
  5. Sumber Daya Manusia ( Ketenagaan )
  6. Rekomendasi Operasional Pernefri
  7. Rekomendasi dari dinas kesehatan Rokan Hilir

MEKANISME

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 4 (Empat) hari kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan