PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI ROKAN HILIR NOMOR 90 TAHUN 2018
TENTANG PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN ROKAN HILIR
I. Persyaratan Administrasi permohonan IMB :
1. Mengisi Formulir IMB yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh pemohon;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
3. Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan IMB dilakukan oleh badan hukum;
4. Surat Kuasa dari pemilik bangunan gedung dalam hal pemohon bukan pemilik bangunan gedung;
5. Fotokopi surat bukti status hak atas tanah (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha);
6. Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
7. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS);
8. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
9. Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah;
10. Data kondisi atau situasi tanah (site plan dan luas tanah);
11. Fotokopi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan surat pernyataan untuk mengikuti Ketentuan dalam KRK;
12. Surat pernyataan mengikuti persyaratan pokok tahan gempa apabila dokumen rencana dibuat sendiri oleh pemohon dan bangunan gedung baru;
13. Rekomendasi dari camat setempat, pas foto Uk. 3×4 sebanyak 4 lbr dan
materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lbr serta berkas di fotokopi rangkap 1(satu) jika sudah lengkap.
II. Persyaratan Teknis :
1. Untuk permohonan IMB bangunan gedung baru, memperluas, mengurangi dan mengubah dan/atau merawat gedung meliputi;
a. Formulir data umum bangunan gedung;
b. Data perencana konstruksi; dan
c. Dokumen rencana teknis berupa gambar teknis (Besaran Teknis/BESTEK).
2. Untuk permohonan IMB bangunan gedung eksisting (pemutihan) meliputi;
a. Formulir data umum bangunan gedung; dan
b. Gambar terbangun (As Built Drawings) atau foto bangunan gedung.
3. Untuk permohonan IMB rumah ibadah wajib melampirkan Surat Keterangan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Rokan Hilir;
4. Untuk permohonan IMB Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) wajib melampirkan Site Plan dan Piel Banjir yang sudah disetujui oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir;
5. Untuk permohonan IMB bangunan gedung berskala kecil wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan (SPPL) dan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) bagi usaha berskala menengah dan besar yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kab. Rohil;
6. Untuk jenis rencana pembangunan berskala besar sesuai Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) pemohon wajib membuat dokumen ANDALALIN dan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rohil.
MEKANISME
- Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
- Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
- Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
- Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Teknis PUTR pada DPMPTSP
- Dinas Teknis PUTR Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
- Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Teknis PUTR Kabupaten Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
- DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
- DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
- DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
- Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
Biaya : Ada Biaya Retribusi Ke Kas Daerah Berdasarkan Perda Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi IMB
Waktu Penyelesaian : 7 (Hari) hari kerja