| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

Koordinasi dan Konsultasi Komisi – I DPRD Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Ke DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau

Bagansiapiapi – Senin 31 Oktober 2022, DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Menerima Kunjungan atas Surat Masuk dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 131/1444/KOM-1/DPRD/2022, Perihal : Koordinasi dan Konsultasi Komisi – I DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau – Dalam Rangka Pengawasan DPRD terkait Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri.

Sekretaris DPMPTSP, yang mewakili Kepala Dinas yang harus menghadiri Surat Undangan KPK Terkait Tindak Lanjut Hasil Pertemuan Dengan KPK Tentang Mall Pelayanan Publik. Langsung Menerima Kunjungan Komisi – I DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Yaitu Bapak Rudi I.R Saragih, SP, M.Si  Sekretaris Komisi – I, Poltak Marsada Rambe – Mbelin Juahta Tarigan – Azmain, SP – Hj. Siti Rohaiyah Anggota Komisi – I, Serta Donal Harahap dan Heri Syahputra Nasution ASN di Lingkungan DPRD Labuhanbatu.

Pada Kesempatan Tersebut juga Dihadiri Oleh Koordinator Perizinan, Koordinator Penanaman Modal dengan Sub Koordinatornya masing-masing. Perwakilan dari Masing-Masing OPD Diantarnya DPRD, Kabid Perkebunan, Kabag Kerjasama, DKPP, Penataan dan Penataan DLH, P3M, PUTR, BAPPEDA.

Dalam kesempatan Tersebut Dibuka oleh DPMPTSP untuk memaparkan Materi Sesuai Permintaan Surat Masuk tentang PP 107 tahun 2015 tentang Bidang Usaha Industri Dimana dengan terbitnya PP NO 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Pemaparan Juga oleh DISPERINDAGSAR terkait Pelaksanaan Perizinan Ekspos Pelaksanaan Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian Diwilayah Rokan Hilir. dari DLh terkait persetujuan lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sesuai UU 32 tahun 2009 menjadi PP 05 tahun 2021. Dari Dinas Pertanian terkait Izin Usaha lokasi, yang berkaitan dengan lokasi usaha. dari PUTR tentang wewenang terkait kesesuaian pemanfaatan ruang yang mengacu pada RT/RW Provinsi. dari BAPPEDA yaitu penjelasan tentang RT/RW penyelesaian tentang sektor ekonomi masyarakat ekonoi kreatif. dari kabag kerjasama terkait kerjasama dengan kabupaten labuhan batu belum ada, dan akan dilakukan kerjasama. dari DPRD Kabupaten Rokan Hilir, terkait kerjasama yang telah dan akan dilakukan dengan kabupaten labuhan batu.

Adapun Pertanyaan yang muncul dari DPRD Kabupaten Labuhan Batu Adalah Bagaimana Peran DPRD Rohil terhadap pengawasan industri yang ada?

jawaban yang diberikan oleh peserta yang hadir

-dengan menjadwalkan diskusi dengan DPD terkait hal pengawasan

-menerima aspirasi dari masyarakta baik lisan maupun lisan

terkait upaya untuk menepatkan sasaran dalam membantu masyarakat yang di jawab oleh opd terkait adalah dengan tidak langsung memberikan bantuan, namun lebih dulu menstimulasi masyarakat setelah didapatkan hasil dari stimulasi tersebut barulah bantuan itu diserahkan kepada masyarakat.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan