DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN ROKAN HILIR
PENANGANAN PENGADUAN DAN INFORMASI LAYANAN MELALUI :
1. Langsung datang ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN ROKAN HILIR Jalan Mawar No.58 Bagansiapiapi
2. Melalui Tel dan Sms : 082283291840/ 081276407996
3. Melalui website : http://ptsp.rohilkab.go.id
4. Email :pengaduanptsprohil1@gmail.com
5. Instagram :DPMPTSP ROHIL
6. FB :Dpmptsp Rokan Hilir
7. Twiter :Dpmptsprokanhilir
8. Angket Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
9. Melalui kotak pengaduan layanan DPMPTSP Rokan Hilir Jalan Mawar No.58 Bagansiapiapi
10. Jangka waktu penyelesaian pengaduan selama 3 hari kerja setelah pengaduan lengkap
11. angka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas tidak termasuk tinjauan lapangan
12. Menerima pengaduan yang masuk apabila sifatnya rutin, normatif maka langsung di jawab pengaduan tersebut
Setiap Pengurusan Perizinan tidak di pungut biaya Administrasi ( Gratis) Terkecuali Pajak / Retribusi yang di tetapkan oleh Peraturan perundang- undangan yang berlaku