TUGAS POKOK DPMPTSP KABUPATEN ROKAN HILIR:
- Menerapkan Prinsip-prinsip kordinasi integrasi dan simplifikasi secara vertikal dan teorizontal baik dalam lingkungan organisasi maupun antara satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah serta dengan instansi lain di luar pemerintah daerah sesuai dengan tugas masing-masing
FUNGSI DPMPTSP KABUPATEN ROKAN HILIR
- Perumusan penetapan dan pelaksanaan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan
- Kordinasi Pelakasanaan tugas pembinaan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan DPMPTSP
- Pengelolaan Barang / Kekayaah daerah yang menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD)
- Pelaksanaan Kegiatan Teknis dan Admistrasi di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan
- Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas di lingkungan dinas penanaman modal dan PTSP