Sesuai dengan Peraturan Kepala Kementerian Investasi/ BKPM RI, Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir, melalui Kasi pengendalian dan pelaksanaan penanaman modal, mengirim surat edaran Bupati tentang kewajiban penyampain Laporan Kegiatan penanaman modal ( LKPM)
Mudah- mudahan dengan adanya surat ini, para pelaku usaha dapat melaporkan LKPM nya, sehingga Investasi di Rokan Hilir tahun 2021 ini semakin meningkat .
Laporan kegiatan penanaman modal ini di laporkan oleh pelaku usaha setiap semester, dan kemarin terakhir tanggal 30 september sudah kita sampai kan surat ini ke Perusahaan, Hotel, Klinik dan SPBU yang ada di Rokan Hilir, sesuai arahan kepala Dinas DPMPTSP Kab.Rokan Hilir
Untuk itu di awal semester III ( tanggal 01 sampai 10 Oktober) ini,di harapkan para pelaku usaha mau melaporkan kegiatan penanaman modalnya / investasinya, di Rokan Hilir. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Siap memfasilitasi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam melaporkan kegiatan penanaman modal yang secara online, bagi pelaku usaha yang ingin melaporkan kegiatan penanaman modal dengan melalui link https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id/