| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

SURAT BUPATI TENTANG KEGIATAN KEWAJIBAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL ( LKPM) BAGI PELAKU USAHAAN “

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kementerian Investasi/ BKPM  RI, Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan  perizinan berusaha berbasis resiko. Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir, melalui Kasi  pengendalian dan pelaksanaan  penanaman  modal, mengirim surat edaran Bupati tentang kewajiban penyampain Laporan Kegiatan penanaman modal ( LKPM)

Mudah- mudahan dengan adanya surat ini, para pelaku usaha dapat melaporkan LKPM nya, sehingga Investasi di Rokan Hilir tahun 2021 ini semakin meningkat .

Laporan kegiatan penanaman modal ini di laporkan oleh pelaku usaha setiap semester, dan kemarin terakhir tanggal 30 september sudah kita sampai kan surat ini ke Perusahaan, Hotel, Klinik dan SPBU yang ada di Rokan Hilir, sesuai arahan kepala Dinas DPMPTSP Kab.Rokan Hilir

Untuk itu di awal semester III ( tanggal 01 sampai 10 Oktober) ini,di harapkan  para pelaku usaha mau melaporkan  kegiatan penanaman  modalnya / investasinya, di Rokan Hilir. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Siap memfasilitasi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam melaporkan  kegiatan penanaman  modal yang secara online, bagi pelaku usaha yang ingin melaporkan kegiatan penanaman modal dengan melalui link https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id/

 

PT.BSS
HOTEL SUZUYA
HOTEL BINTANG MULIA

 

SPBU BALAI JAYA DAN BAGAN BATU
PT.TIAN TUJUH PULUH
PT.BANI
PT.DWI MITRA DAYA RIAU

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan