Dalam Upaya memberikan pemahaman terhadap pelaku usaha tentang kemudahan berusaha melalui Sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) atau disebut juga dengan OSS berbasis Resiko , Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha terutama pada usaha yang berada di Kepenghuluan (Sebutan lain dari desa). Sosialisasi sudah dilakukan terhadap pelaku usaha pada beberapa Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, di antaranya Kecamatan Pekaitan, Kecamatan Rimba Melintang, Kecamatan Sinaboi, Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Kubu dan Kecamatan Kubu Babussalam.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Desa yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) setiap kecamatan yang dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2021. DPMPTSP diberikan kesempatan untuk memberikan materi tentang Penyusunan Pengembangan Ekonomi Desa dan Perizinan Usaha – Usaha UMKM melalui sosialisasi kemudahan perizinan berusaha melalui system OSS RBA.
Dalam penyampaian materi ini disampaikan Perwakilan dari Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan menyatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa Risiko yang menjadi dasar Perizinan Berusaha diklasifikasikan menjadi Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. DPMPTSP telah mensosialisasikan system OSS RBA ini kepada total sekitar 240 peserta pelaku usaha bahwa perizinan dapat diakses dimanapun dan kapanpun dengan mudah. Untuk ke depannya kepada para pelaku usaha yang telah mengikuti Bimbingan Teknis ini dapat memberikan pengetahuan juga kepada para pelaku usaha lainnya di kecamatan bahwa Perizinan dapat diajukan dengan mudah melalui Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Resiko.