Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, Kabupaten Rokan Hilir mendapat Peringkat Ketiga.
Kepala DPMPTSP Kab. Rokan Hilir, Ibu Cici Sulastri, SKM, M.Si (urutan ke 7 sebelah kanan)
Sebanyak enam Kabupaten/Kota di Provinsi Riau menerima penganugerahan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (KSPP) tahun 2022, di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (28/02/2023).
Anugerah KSPP ini merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang peduli dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Adapun enam kabupaten/kota yang menerima penghargaan tersebut yaitu untuk kategori kepatuhan tinggi atau Zona Hijau Pemerintah yakni Kabupaten Bengkalis dengan nilai 91.60, Kabupaten Siak dengan nilai 90.36, dan Kabupaten Rokan Hilir dengan nilai 84.35, Kabupaten Rokan Hulu dengan nilai 82.88, Kabupaten Kampar 82.07, dan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nilai 78,83.
Sertifikat penganugerahan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia RI, Mokhammad Najih kepada Bupati dan Wali Kota di Provinsi Riau.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengucapkan selamat kepada Pemprov Riau maupun pemerintah kabupaten/kota yang telah mencapai capaian hijau dan tinggi.
“Saya harap kita semua saling bahu membahu, gotong royong dan bekerja sama agar dapat mempertahankan juga meningkatkan kualitas layanan publik kita kepada masyarakat,” ucap Mokhammad Najih.