Pada bulan desember tahun 2021 Petugas penanganan pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir menerima pengaduan dari masyarakat yaitu gangguan kebauan dr ternak hewan babi yang berada dilingkungan pemukiman padat penduduk di kelurahan bagan batu kota kecamatan bagan sinembah. Penangan pengaduan dilakukan oleh DPMPTSP Kab.Rokan Hilir dengan menerima Pengaduan lalu DPMPTSP Kab.Rokan Hilir menindak lanjuti dengan melakukan rapat dengan Dinas Teknis untuk mengambil langkah penanganan. Lalu hasil rapat dengan Dinas Teknis langkah selanjutnya dilakukan rapat di Kecamatan Bagan Sinembah bersama UPIKA, Lurah. Bagan kota, tokoh masyarakat, RT,RW, Pemilik Ternak , Tokoh Masyarakat Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pemilik ternak hewan babi bersedia memindahkan ternak nya ketempat yang lebih layak