| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

KUNJUNGAN KERJA DPRD KABUPATEN LABUHAN BATU UTARA

 

Senin, 13 Februari 2023 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir, diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Bapak Asuar, SE menerima Kunjungan Kerja DPRRD Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara.

Kunjungan kerja tersebut membahas beberapa point terkait Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan bagi kelompok tani, koperasi dan perkebunan masyarakat yang kebunnya dibawah 5 Hektar, Terkait target penerimaan PAD bidang perizian mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung ( PBG ) di Kabupaten Rokan Hilir, potensi daerah di sekitar PUPR dan perkebunan.

Pembahasan bersama tentang RTRW dan RDTR kabupaen Rokan Hilir dan dasar penerbitan PKKPR, dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir masih mengunakan Perda No. 8  tahun 2020 tentang RTRW Propinsi Riau.

Potensi galian C non bantuan ikut dibahas bersama, merupakan kewenangan provinsi terkait pernerbitan izinnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan