Senin 1 Agustus 2022 Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir
Adapun agenda pertemuan yang di bahas berkenaan tentang Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan ruang ( PKKPR) dan Keterangan Rencana Kabupaten ( KRK), Kepala DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir diwakili oleh Pejabat Analis Kebijakan Ahli Madya Perizinan Bapak Asuar, SE dan Pejabat Analis Kebijakan Ahli Madya Pendataan/ Pelaporan Bapak Almon, S.Sos serta didamping oleh Pejabat Analis Dokumen Perizinan Ahli Muda Bapak Abu Bakar, ST.
Terkait PKKPR pemohon menginput ke Sistem Online Single Submission Risk Based Approach ( OSS RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setelah pemohon mendapatkan username dan password dari sistem OSS RBA pemohon melakukan Pemenuhan persyaratan, kemudian PUTR Kabupaten Rokan Hilir melakukan verifikasi dengan memperhatikan Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional Rokan Hilir ( BPN Rohil) dan pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak( PNBP) melalui Aplikasi GISTARU PUPR, DPMPTSP Kab.Rokan Hilir hanya sebatas memvalidasi dan Penerbitan PKKPR tsb.